RUU Daerah Kepulauan Jadi Kebutuhan Mendesak Masyarakat Kepulauan

09-05-2021 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi. Foto: Mentari/nvl

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, ketika menyosialisasi Prolegnas RUU Prioritas tahun 2021 di provinsi Maluku Utara,  menerima aspirasi dari masyarakat yang tinggal di daerah kepulauan. Masyarakat mendesak agar RUU Daerah Kepulauan dibahas secara serius dan komprehensif agar bisa segera disahkan.

 

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi usai memimpin rapat bersama Wakil Gubernur Maluku Utara M Yasin Ali, Forkopimda Maluku Utara, Rektor Universitas Khairun Husen Alting serta beberapa perwakilan LSM dan Tokoh Masyarakat di Ternate, Maluku Utara.

 

"Paling tidak kami berharap kepada Pemerintah, untuk lebih melihat kebawah, kebutuhan terhadap RUU Kepulauan ini bukan hanya keinginan dari DPR bukan hanya keinginan dari DPD, tapi  kebutuhan yang ada di Provinsi Maluku Utara," ungkap Baidowi kepada Parlementaria, baru-baru ini.

 

Ada banyak daerah kepulauan di Indonesia, baik itu provinsi, kabupaten dan kota yang karakteristiknya terdiri dari lautan yang luas dengan pulau-pulau kecil yang membentuk gugusan pulau. Daerah kepulauan menjadi faktor dominan dalam pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan. Namun, terakomodir dalam peraturan perundang-undangan.

 

RUU Daerah Kepulauan sudah lama menjadi pembahasan di DPR RI, namun sampai saat ini masih menunggu niat baik dari pemerintah, karena pembahasan dan pengesahan undang-undang tidak hanya ada di legislatif saja, tapi juga eksekutif. "Sampai saat ini kita belum melihat goodwill dari pemerintah. Kalau DPR, DPD sudah clear, RUU Kepulauan harus segera disahkan," tegas Baidowi.

 

Menurut politisi Faksi PPP ini, kendala yang dikhawatirkan dari pihak pemerintah adalah ketersediaan ruang fiskal. "Masalahnya hingga hari ini pemerintah belum memberikan sinyalemen. Seolah-olah menutup ruang, padahal masih bisa didiskusikan. Kaitanya mungkin ruang fiskal, tapi kan itu masih bisa didiskusikan. Misalkan permohonan awalnya lima persen dari APBN, kompromi-kompromi kan bisa tiga, bisa dua, bisa juga satu," jelasnya.

 

Menurut Baidowi, jika RUU ini disahkan akan memberikan dapak positif bagi daerah kepulauan, baik itu provinsi maupun kabupaten dan kota. Pengaturan kekhususan daerah bisa lebih komprehensif lagi, khusunya dalam penghitungan anggaran, alokasi anggaran, sehingga yang saat ini basisnya kontinen, yang hanya dihitung daratan, laut akan masuk dalam hitungan alokasi anggaran.

 

"Kalau daerah kepulauan diatur sendiri, paling tidak wilayah lautan juga dihitung, karena potensi  sumber daya alamnya menjadi PAD itu cukup besar juga dari sektor laut, yang selama ini tidak dihitung dari DAU," ujar Baidowi. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...